“Perintah partai jelas, Nursobah tidak lagi sebagai anggota partai maka ya statusnya di PAw,” bebernya.
Menurutnya jika tidak benar melakukan pelanggaran etik partai, mestinya Nursobah menggunakan mekanisme klarifikasi dari Dewan Etik Daerah PKS.
“Harusnya tunjukkan bukti - bukti kalau menurutnya tidak benar. Bukan malah menggugat kemana – mana yang tidak ada urusannya,” terangnya.
Sani yang juga Anggota Komisi IV DPRD Samarinda itu sampaikan, PKS akan melawan balik.
“Kalau belliau gugat saya dan tidak salah, ya saya gugat balik,” tegasnya.
Kendati begitu dirinya dirinya tetap menganggap Nursobah sebagai anggota Fraksi PKS, lantaran saat ini Nursobah masih anggota DPRD dan secara de jure belum mendapat SK resmi dari Gubernur Kaltim maupun Wagub.
“Kalau ke pengadilan kita hargai karena sudah menjadi haknya. Tapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya sudah enggak usah lanjut,” terangnya. (tim redaksi Diksi)