Wahyono mengutarakan, secara tak langsung selama tahun 2021 tak ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan UMK Samarinda.
"Mestinya kita tidak tahu karena saking banyaknya perusahaan," sebutnya.
Diketahui, pada Pasal 88 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.
Disinggung adanya ancaman sanksi pidana bagi pengusahan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut, Wahyono menegaskan bahwa hal itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas Disnakertrans Kaltim nantinya.
"Mengikuti sanksinya. Itu bagian pengawas dan pasti ada tahapannya, mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya," jelasnya.
Atas hal tersebut, Wahyono mengharapkan kebijakan UMK Samarinda 2022 bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Tepian. (tim redaksi Diksi)