Jumat, 1 November 2024

Dewan Pengupahan Kota Samarinda Tetapkan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 0,82 Persen

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 29 November 2021 10:51

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro saat diwawancara awak media, Senin (29/11/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya. Sehingga UMK teranyar dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576. 

Rekomendasi ini telah disampaikan langsung oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Samarinda kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengatakan, hasil rekomendasi telah ditandatangani wali kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim. 

Ia melanjutkan, bahwa di Depeko Samarinda sepakat atas penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

"Di Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah," ucap Wahyono kepada awak media, Senin (29/11/2021) di Balai Kota. 

Wahyono menambahkan, jika ditemukan adanya pengusaha atau perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan besaran UMK Samarinda 2022, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui tim pengawas di bawah Disnakertrans Kaltim. 

"Kami koordinasi dengan bagian pengawasan di disnaker provinsi. Lapor ke kami pun juga bisa. Namun kami tetap koordinasi dengan bagian pengawas, karena kami melakukan pembinaan," tuturnya. 

Wahyono mengutarakan, secara tak langsung selama tahun 2021 tak ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan UMK Samarinda. 

"Mestinya kita tidak tahu karena saking banyaknya perusahaan," sebutnya. 

Diketahui, pada Pasal 88 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta. 

Disinggung adanya ancaman sanksi pidana bagi pengusahan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut, Wahyono menegaskan bahwa hal itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas Disnakertrans Kaltim nantinya. 

"Mengikuti sanksinya. Itu bagian pengawas dan pasti ada tahapannya, mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya," jelasnya. 

Atas hal tersebut, Wahyono mengharapkan kebijakan UMK Samarinda 2022 bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Tepian. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews