"Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa ini harus berlanjut di masa yang akan datang," tandasnya.
Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekedar bantuan sosial. Yaitu menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama. Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan. Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
Kampung zakat menjadi primadona dari banyak item dalam Program Percontohan. Selain itu terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Program Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Proper ini sudah dimulai sejak tahun 2018, Sebelumnya sejumlah daerah telah menikmati program ini, yaitu Sambas (Kalbar), Bantar Gebang Bekasi, Inhil (riau), Donggala (Sulteng), Aceh Singkil (Aceh). (advertorial)