M sempat grogi dan menjatuhkan sedotan dari sakunya. Setelah dicek ternyata ditemukan satu paket sabu-sabu.
"Tersangka Y seorang warga sipil, kami serahkan kepada Polres Sukoharjo, sedangkan tersangka M dan MK masih dalam penyidikan kami," ujar Gunawan.
Keduanya akan segera dibawa ke Pengadilan Militer. Gunawan memastikan mereka dipecat dari anggota TNI.
"Apalagi dalam situasi seperti ini (wabah COVID-19), sudah pasti dipecat mereka. Ini bukti bahwa TNI tidak kebal hukum," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul "Denpom Solo Tangkap 2 Oknum TNI Nyabu" https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4997583/denpom-solo-tangkap-2-oknum-tni-nyabu?single=1