"Saya malah khawatir mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres dan jajarannya malah lupa dengan peraturannya sendiri. Kan mereka pernah buat. Itu kan sudah jelas. Mesti dibedakan jangan sapu rata tanpa pandang bulu seperti pakai kaca mata kuda," lanjutnya.
Selain soal pengamanan, Castro juga menyorot dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda uraian peristiwa hukum harus diikutsertakan jika adanya tindakan penganiayaan. Dan, menyebutkan siapa yang menjadi korbannya.
"Untuk disebut sebagai tindakan penganiayaan harus dijelaskan dalam uraian hukum. Kenanya siapa, lukanya apa. Jadi belum bisa dikonfirmasi adanya penganiayaan atau tidak karena belum dijelaskan dan itu semua harus digelar," terangnya.
Castro juga menilai aneh jika salah satu massa demonstran ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, tetapi beberapa oknum yang diduga polisi berpakaian sipil tidak dijerat hal serupa.
"Aneh menurut saya jika ditetapkan pasal penganiayaan tetapi banyak mereka yang diduga aparat berpakaian sipil atau intelegen itu melakukan penganiayaan. Saya pikir itu bukan lagi pengaman ujuk rasa itu penganiayaan apalagi dilakukan yang berpakaian sipil itu jatuhnya penganiayaan dan harus diproses," tukasnya. (tim redaksi Diksi)