Selain itu, lanjut Wahyu, aksi ini juga menyoroti langkah-langkah pihak Polresta Samarinda untuk tidak menangkap mahasiswa yang menjadi pejuang demokrasi sebagaimana UU kebebasan berpendapat.
"Ini juga sebagai langkah evaluasi bagi kepolisian atas kejadian penangkapan pejuang demokrasi," tegasnya.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan kalau dukungan moril terus diberikan kepada FR dan WJ. Caranya dengan melakukan jenguk ke tempat penahanan keduanya.
"Alhamdulillah sehat. Namun kita tidak mengerti kondisi psikologis keduanya, semoga setelah kejadian ini bukan alasan untuk turunnya atensi kegiatan aksi kawan-kawan mahasiswa," harapnya.
Ke depan, kata Wahyu lagi menyinggung praperadilan yang sudah gagal, Wahyu tetap akan membangun konsolidasi-konsolidasi dengan gerakan mahasiswa, untuk tahapan persidangan perkara yang direncanakan awal Januari 2021 mendatang.
"Tetap membangun konsolidasi pengawalan sidang perkara tahapan kedua rekan kami (FR dan WJ)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)