Kamis, 2 Mei 2024

Dana BOS Paser Boleh Diperuntukkan untuk Beli Pulsa Siswa

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 14 Agustus 2020 1:22

Ilustrasi pelajar/ IST

Dana BOS di setiap daerah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.

"Yang menentukan  Kemendikbud sesuai jumlah siswa berdasarkan data pokok Pendidikan atau dapodik masing-masing sekolah,” kata Murhariyanto.

Murhariyanto menekankan, pemberian paket pulsa ini hanya diperuntukkan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelajar.

“Pemberian pulsa hanya diperuntukkan pelajar  yang  tidak mampu dan guru  yang bukan PNS,’’ ujar  Murharianto. (advertorial) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews