Dakwaan Dinilai Lengkap, Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dayang Donna

DIKSI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania telah memenuhi ketentuan hukum. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Penegasan itu PU KPK, Rony Yusuf sampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2026). Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan yang ajukan penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi perizinan tambang di Kalimantan Timur.

Jaksa: Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara

Dalam persidangan, Rony menilai keberatan yang penasihat hukum ajukan tidak tepat sasaran. Ia menyebut argumentasi pembela telah melampaui ruang lingkup eksepsi sebagaimana ada aturan dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP.

“Mengingat persidangan ini adalah forum hukum yang terhormat untuk mengungkap kebenaran materil, maka tanggapan ini dimaksudkan untuk meluruskan konstruksi berpikir hukum dan menghadirkan keseimbangan argumentasi,” ujar Rony di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, sejumlah dalil yang pembela justru sampaikan telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya uji perkara melalui proses pembuktian.

“Di luar itu telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian,” tegasnya.

Dakwaan Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Rony memastikan surat dakwaan telah ada sesuai Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP. Jaksa memuat identitas terdakwa secara lengkap, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta pasal-pasal yang ada dugaan pelangagaran.

“Uraian perbuatan dalam surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa untuk memahami dakwaan serta mempersiapkan pembelaan,” kata Rony.

Menurutnya, dalil pembela yang menyebut dakwaan kabur atau tidak jelas tidak memiliki dasar kuat. Jaksa justru menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hukum acara pidana.

Rony juga mengingatkan, jika seluruh bantahan substansi uji dalam tahap eksepsi, maka batas antara pemeriksaan awal dan pembuktian bisa menjadi kabur.

“Kami memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tutupnya.

Putusan Sela Tentukan Arah Perkara

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Timur. KPK menduga terdapat aliran dana dan keuntungan yang terdakwa terima terkait pengurusan izin usaha pertambangan.

Namun hingga kini, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal melalui mekanisme eksepsi. Substansi dakwaan belum masuk tahap pembuktian.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada 19 Februari 2026. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti atau sebaliknya.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya tetap berpendapat bahwa dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar. Namun jaksa KPK menegaskan perdebatan substansi harus ada uji secara terbuka di persidangan, bukan berhenti pada tahap awal.

(Redaksi)

Back to top button