Jumat, 22 November 2024

Curi Perhiasan untuk Dibagikan ke Keluarga, Seorang Pemuda di Bekuk Polres Kubar

Koresponden:
Alamin
Selasa, 22 Agustus 2023 18:33

Jajaran Polres Kubar saat merilis kasus pencurian emas dari sebuah toko di kawasan Long Iram. (IST)

Awalnya tersangka membeli minuman dingin di toko tersebut, kemudian tersangka melihat di atas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca.

Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.

Usut punya usut ternyata uang hasil curiannya tersebut dikatakan tersangka akan dibagikan ke keluarganya yang berada di kampung Anah dan Samarinda.

Meski demikian, namun perbuatan DD harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP.

“Dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews