DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Seorang pemuda di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur bernama DD (19) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri sejumlah perhiasan.
Aksi pencurian itu dilakukan DD pada tengah malam akhir Juli 2023 kemarin.
Sedangkan lokasi pencuriannya di sebuah toko kelontong di Kampung Long Iram Kota, RT 03, Kecamatan Long Iram, Kutai Barat.
“Pelaku berhasil menggondol emas seberat 53 gram di Toko Lisa. Itu rinciannya 4 buah gelang, 6 , 4 cincin, 3 buah anting dan semua perhiasan lainnya di etalase. Kejadiannya jam 01.39 Wita,” ujar Kapolsek Long Iram, Iptu Andi Salmanan di Mapolres Kubar, Selasa (22/8/2023).
Lanjut dijelaskannya, kasus tersebut bisa terungkap saat pemilik toko dan karyawannya melihat hasil rekaman dari kamera pengintai (CCTV). Walhasil pemilik toko pun melaporkannya ke Polsek Long Iram.
“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Perwira polisi pangkat balok dua emas dipundaknya itu menceritakan singkat kronologis kejadian.
Awalnya tersangka membeli minuman dingin di toko tersebut, kemudian tersangka melihat di atas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca.
Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.
Usut punya usut ternyata uang hasil curiannya tersebut dikatakan tersangka akan dibagikan ke keluarganya yang berada di kampung Anah dan Samarinda.
Meski demikian, namun perbuatan DD harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)