Dalam pengetatan ini Rahmad meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Balikpapan untuk tidak keluar kota jika tidak penting memiliki urusan yang penting selama dua minggu ke depan.
Selain itu kedua kegiatan-kegiatan acara yang tadinya berdaya tampung 100 orang, kini pihaknya ini mengurangi hingga sekitar 25% saja.
Sama hal nya juga dengan warung atau cafe-cafe harus mentaati peraturan jam 11 untuk tidak melayani untuk makan di tempat.
"Bagi yang menimbulkan kerumunan akan kita tutup tiga hari, kalau melanggar kira tutup, kalau melanggar tutup lagi, kalau masih melanggar kita bubarkan sekalian," ujarnya.
Tercatat pada data Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan pada hari Jumat 18 Juni 2021 ada sebanyak 47 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Meliputi 22 kasus dengan riwayat suspek, 17 kasus dengan riwayat tracing kontak, 4 kasus dengan riwayat perjalanan, dan 4 kasus dengan riwayat OTG. (tim redaksi Diksi)