Jumat, 17 Mei 2024

Covid-19 Naik Lagi, Pemkot Balikpapan Kembali Perketat Kegiatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 18 Juni 2021 10:40

Konferensi pers Tim Satgas Covid-19 di Balikpapan Islamic Center (BIC)/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terbaru nomor 300/2382/Pem yang mulai diberlakukan pada Jumat (18/6/2021).

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan pengetatan kembali yang dilakukan ini bukan untuk melarang aktivitas masyarakat tapi untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Minyak. 

"Bukan melarang warga untuk beraktivitas tapi pengetatan ini gunanya untuk keselamatan kita semua sehubungan dengan naiknya kasus Covid-19 ini," ujar Rahmad Mas'ud saat melakukan konferensi pers di Balikpapan Islamic Center (BIC). 

Sebelumnya, pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksudkan untuk keselamatan bersama ini dirumuskan bersama rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan

 "Jadi kita mengantisipasi langkah-langkah yang kita rumuskan bersama dengan Forkopimda tadi malam, dan akan kita terapkan pada hari ini," katanya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews