DIKSI.CO - Seorang YouTuber asal Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Pria berinisial RH ini terancam hukuman lima tahun penjara karena meng-cover lagu viral “Aisyah Istri Rasulullah” dengan cara tidak pantas.
Dalam sebuah video yang diunggah di youtube, terlihat ia hanya mengenakan celana dalam saja saat mengover lagu itu.
Awalnya, RH nampak biasa saja saat menyanyikan lagu tersebut dengan kawan-kawannya. Namun beberapa saat kemudian ia berdiri dan bertingkah layaknya orang kesurupan.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut mengaku menyesal karena tidak menyangka video yang tujuannya untuk menghibur itu justru membuatnya mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Dia juga meminta maaf kepada para ulama dan umat Islam karena telah melecehkan Nabi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 a jo 45 a dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.