DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda gelar pertemuan khusus dalam rangka mensosialisasikan Pengawasan Pungut Hitung Suara (PPHS) pada penyelenggaraan Pilwali Kota Samarinda, di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (28/11/2020).
Disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto pada sosilisasi ini pihaknya memberikan informasi kepada Partai Politik (Parpol) pengusung, Pasangan Calon (Paslon) dan termasuk Liaison Officer (LO).
Dari sosialisasi tersebut, Imam menginginkan para saksi yang ditugaskan oleh masing-masing tim sukses Paslon mendapat informasi tentang proses pemungutan dan perhitungan suara agar sesuai dengan peraturan.
"Misal adanya potensi yang mungkin tidak diketahui oleh saksi, seperti terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan.
Imam menguraikan, adapun syarat - syarat dilakukannya PSU diantaranya terjadi kesalahan prosedur saat membuka kotak suara, adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tetap diperbolehkan memilih, dan ada yang memilih lebih dari sekali di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang sama.