Selain itu, Pemprov Kaltim juga terkendala kewenangan. Dipaparkan Aji Firnanda, pihaknya memiliki kewenangan regional.
"Kewenangan provinsi hanya regional, antar kabupaten/kota, misal perbatasan Kutim dan Berau, kita masuk ditengah-tengahnya, kalau kita masuk di situ tidak ada penduduk. Kendala lain sumber air baku tidak terkelompok," jelasnya.
Pemprov Kaltim telah mengambil langkah melakukan intervensi ke kewenangan kabupaten/kota.
Intervensi yang dilakukan seperti pembangunan IPA Cendana dan Bengkuring Samarinda, kami intervensi melalui kerjasama antara provinsi dan kabupaten/kota
Selain itu, pada 2022 ini Kaltim manganggarkan Rp165 miliar untuk pembangunan SPAM dan IPA di beberapa kabupaten/kota.
"2022 itu ada Rp165 miliar, pembangunan di Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, Kukar. Pembangunan SPAM, ada pipa dan IPA," tegasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)