“Saat diamankan ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian dari Tanjung Selor,” tuturnya.
Untuk diketahui pelaku SD merupakan pekerja karyawan swasta, yang beralamat di Desa Taring Kecamatan Berimbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan atau di Provinsi Kaltara berdomisili di Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung.
Saat diamankan petugas dan tak bisa mengelak karena barang bukti motor curian, SD lantas pasrah dan mengakui semua perbuatannya.
Dihadapan petugas, SD mengaku kalau motif mencuri motor karena ini memiliki kendaraan serupa.
“Motif Pelaku karena ingin memiliki kendaraan tersebut, sepeda motor tersebut belum sempat dijual, karena saat ditangkap pelaku masih menaiki motor tersebut,”
Meski SD kini telah diamankan, namun kasus pencurian SD yang dilakukan lintas wilayah masih terus didalami petugas. Khususnya terkait dugaan pelaku lain dan sindikat curanmor atau lokasi pencurian lainnya.
“Kasusnya masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (tim redaksi)