Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.
Untuk diketahui, Pegi telah buron selama delapan tahun pasca kematian Vina dan kekasihnya di tahun 2016.
Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang telah menjalani masa tahanan.
Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.
Kini usai Pegi tertangkap masih sisa dua DPO yang masih diburu polisi. (*)