Senin, 6 Mei 2024

Bupati Kutim Kena OTT KPK, Kapuspen Kemendagri: Jadi Peringatan Kepala Daerah dan DPRD

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 7 Juli 2020 6:10

Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI/ IST

"Tentunya kejadian ini sebagai lonceng alarm peringatan bagi kepala daerah atau DPRD lainnya, serta seluruh aparat negara baik pusat dan daerah agar senantiasi hindari area rawan korupsi," jelasnya.

Selanjutnya, kepemimpinan di Kutai Timur akan diisi oleh pelaksana tugas bupati. Terkait mekanisme penunjukan Plt Bupati Kutim, Bahtiar menyebut Wakil Bupati Kutim, secara otomatis akan menduduki kursi Plt.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 65 dan pasar 66, Undang-Undang no 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah.

"Secara otomatis oleh wakil kepala daerah, sesuai Pasal 65 dan pasal 66 Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemda," ungkapnya.

Nantinya Wakil Bupati Kutim, terlebih dahulu mendapat penugasan secara administratif dari Mendagri atau Gubernur Kaltim, selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Setelah mendapat penugasan secara administrasi, Wabup akan resmi menduduki Plt Bupati Kutim.

"Bisa penugasan secara administratif dari kemendagri atau gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews