Menurutnya jika alasannya baru disusun, berarti seharusnya artinya setelah disahkan oleh Gubernur tidak perlu waktu 1-2 minggu.
"Bulan Januari sudah harus diserahkan ke DPRD, dan selanjutkan akan menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi nyatanya sekarang tidak karena Pemkot tidak memberikan buku APBD," ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah akibat yang membuat buku adalah Plt BPKAD, maka tidak bisa ambil keputusan, hal inj yang perlu Wali Kota segera atasi kalau ingin saling mengawasi.
"DPRD hanya tahu anggaran di Rapat Banggar, kami minta segera secepatnya kalau tidak DPRD tidak berfungsi dianggaran. Kalau mau bahas anggaran kita jadi ragu-ragu," pungkasnya. (Advertorial)