Jumat, 22 November 2024

Bukan di Perubahan, Komisi III Usulkan 2 MYC Dibahas di APBD Murni 2022, Ini Alasannya

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 30 November 2020 7:6

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim/ IST

"Kalau sudah memenuhi syarat, bisamasuk di 2022. Secara urgensi secara pribadi, masih banyak yang lebih penting. Seperti di Muara Rapak, sudah jarang digunakan ya. Sudah ada alternatif jalan perumahan di Km 1. Jadi belum urgensi," jelasnya.

Hasan menegaskan MYC yang tak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kaltim, bila dipaksakan masuk KUA-PPAS, akan menjadi tanda tanya bahkan temuan.

"Bisa dimasukkan di murni 2022 soalnya MYC enggak bisa di perubahan. Tapi administrasi dari sebelumnya. Seperti DED, amdal, skema pembayaran dan sumber dana," tegasnya. 

Hal senada juga disampaikan Sarkowi V. Zahri, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan bila dua usulan proyek tahun jamak bisa dianggarkan di APBD, pemprov wajib mengubah RJPMD dan RKPD.

"RKPD dan RJPMD silahkan diubah dulu, baru kita bahas di perubahan," kata Sarkowi.

Dirinya mengungkap tidak dalam rangka merombak RJPMD yang menjadi alur pembangunan Kaltim. Sarkowi menyarankan agar keterangan terkait MYC, dapat ditambahkan ke RJPMD.

"MYC akan ditambahkan ke RJPMD, serta syarat dokumen pengusulan MYCNsemua dipenuhi," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews