Jumat, 22 November 2024

Bukan di Perubahan, Komisi III Usulkan 2 MYC Dibahas di APBD Murni 2022, Ini Alasannya

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 30 November 2020 7:6

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat paripurna DPRD dan Pemprov Kaltim, tentang penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS), digelar Senin (30/11/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, baik pemprov maupun DPRD, menyepakati RAPBD Kaltim 2021 sebesar Rp 11,6 triliun.

Dalam rapat tersebut juga dibahas nasib usulan 2 MYC dari Pemprov Kaltim, pembangunan gedung baru RSUD AWS Samarinda dan fly over di Balikpapan.

DPRD dan pemprov sepakat dua MYC akan dimasukan ke APBD Perubahan Kaltim 2021 mendatang.

Dua MYC kembali dibahas di APBD perubahan, turut direspon oleh Komisi III DPRD Kaltim.

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim menyebut, pihaknya tidak dapat menerima usulan pemprov tersebut belum memenuhi syarat, sehingga belum bisa masuk APBD 2021.

"Menurut kami secara etis teknisnya itu velum memenuhi persyaratan. Administrasi tak memenuhi syaarat kalau ini dipaksakan. Maka dari itu, kami menyarankan jangan dimasukkan di tahun awal," kata Hasan, Senin (30/11/2020).

Hasan mengungkap, bila pemprov serius melengkapi berkas dokumen mendukung proyek pembangunan tersebut, dua usulan MYC tersebut memungkinkan masuk APBD murni 2022.

"Kalau sudah memenuhi syarat, bisamasuk di 2022. Secara urgensi secara pribadi, masih banyak yang lebih penting. Seperti di Muara Rapak, sudah jarang digunakan ya. Sudah ada alternatif jalan perumahan di Km 1. Jadi belum urgensi," jelasnya.

Hasan menegaskan MYC yang tak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Kaltim, bila dipaksakan masuk KUA-PPAS, akan menjadi tanda tanya bahkan temuan.

"Bisa dimasukkan di murni 2022 soalnya MYC enggak bisa di perubahan. Tapi administrasi dari sebelumnya. Seperti DED, amdal, skema pembayaran dan sumber dana," tegasnya. 

Hal senada juga disampaikan Sarkowi V. Zahri, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan bila dua usulan proyek tahun jamak bisa dianggarkan di APBD, pemprov wajib mengubah RJPMD dan RKPD.

"RKPD dan RJPMD silahkan diubah dulu, baru kita bahas di perubahan," kata Sarkowi.

Dirinya mengungkap tidak dalam rangka merombak RJPMD yang menjadi alur pembangunan Kaltim. Sarkowi menyarankan agar keterangan terkait MYC, dapat ditambahkan ke RJPMD.

"MYC akan ditambahkan ke RJPMD, serta syarat dokumen pengusulan MYCNsemua dipenuhi," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews