DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna memecah kebuntuan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan industri ekstraktif pertambangan, Kelompok Kerja 30 (Pokja) 30 Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menggelar diskusi media untuk membedah segmen regulasi, akuntanbiltas dan partisipasi.
Bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, kegiatan itu pasalnya tak hanya dihadiri awak media sebab warga di Desa Sungai Padang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (26/2/2022).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo itu dengan rinci mengusung tema diskusi, "Temuan dan Rekomendasi Stakeholders Scorecard: Tata Kelola Pendapatan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Kaltim".
Pertama-tama, kata Buyung Marajo, program tersebut sejatinya dilaksanakan di beberapa daerah seperti Nagan Raya Provinsi Aceh dan Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Utara.
"Sedangkan pelaksanaan di Provinsi Kalimantan Timur di Kukar ini dikawal langsung oleh Pokja 30," ucap Buyung Marajo.
Kembali dijelaskan, program yang menjadi fokus bahasan itu juga untuk mendorong Publish What You Pay (PWYP) di Indonesia.
"Tujuannya, ya untuk memecahkan persoalan yang ada di lingkar industri ekstaktif seperti pertambangan, khususnya terkait regulasi, akuntanbiltas dan partisipasinya. Yang selama ini kita lihat partisipasinya itu hanya sepihak, tapi yang kita dorong ini bagaimana partisipasinya di tingkatan masyarakat lingkar tambang," bebernya.