dr David sendiri memberi waktu hingga Senin (13/4/2020), pukul 15.00 Wita.
"Kalau tidak ada klarifikasi sampai besok kami laporkan ke pihak berwajib karena telah menyebarkan berita tidak benar," tegas Humas RSUD AW Sjahranie dr Arisya Andhina -biasa disapa dr Sisi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Damus Asa menegakaskan, perihal isi surat terbuka itu jajarannya akan melakukan penyelidikan kalau pihak rumah sakit nantinya telah memberikan laporan resmi mereka.
"Kami menunggu laporan resminya," tegas Damus. (tim redaksi Diksi)