DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Salah satu program prioritas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan yakni terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam mendukung program prioritas ini, pada masa jabatan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud diterbitkan Perwali Nomor 26 tahun 2021.
Perwali ini adalah tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta bukan penerima upah dan bukan peserta. Yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan kelas III.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Elisabeth Rassi menjelaskan, pasca perwali dikeluarkan, maka dikeluarkan juga SK Wali Kota Balikpapan di tiap tahunnya, termasuk tahun 2023 ini.
"Tentang data peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah. Tiap awal tahun kita buat SK Wali Kota. Dalam prosesnya kami berupaya agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran. Sehingga melibatkan berbagai stakeholder seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan dan lainnya," terang Elisabeth.
Termasuk pula pihak kecamatan dan kelurahan yang mengetahui langsung kondisi warga yang akan menerima bantuan ini. Verifikasi dan validasi dilakukan tiap tahunnya yang juga melibatkan banyak stakeholder atau OPD yang berkaitan.
"Kami lengkapi juga dengan perjanjian kerjasama Pemkot Balikpapan bersama BPJS Kesehatan. Itu tiap tahun. Karena anggaran per tahun," katanya.