Jumat, 22 November 2024

BPBD Samarinda: Bilik Disinfektan Tidak Akan Digunakan sebelum ada Aturan Main yang Jelas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 6 April 2020 10:18

Bilik disinfektan yang berada di lokasi Posko Lapangan 1 Gugus Tugas Covid-19 pada, Sabtu (4/4/2020) lalu./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai dengan anjuran World Health Organization (WHO) alias Organisasi Kesehatan Dunia tentang larangan penggunaan disinfektan kepada makhluk hidup, baru beberapa waktu lalu telah dipertegas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kendati telah ada pernyataan tersebut, namun dari hasil pantauan lapangan awak media, di Pos Lapangan 1, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda di pelataran UPTD Metereologi Samarinda, Jalan HAMM Rifadin, Loa Janan Ilir, terpantau masih terdapat bilik disinfektan.

Dikonfirmasi perihal tersebut, plt kepala BPBD Samarinda, Hendra Ha menuturkan bahwa bilik tersebut sampai saat ini belum difungsikan lantaran masih menunggu aturan pakai yang jelas dari pihak pemerintah pusat.

"Untuk sementara ada informasi yang masih membingungkan, diperbolehkan atau engga. Tapi kami telah menghentikan pemakaiannya sampai ada aturan yang jelas," ucap Hendra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (6/4/2020).

Lebih jauh, dijelaskannya, dalam cairan disinfektan terdapat dua zat kimia semisal alkohol dan klorin yang tak dianjurkan bila disemprot ke manusia.

"Informasinya yang diperbolehkan itu antiseptik," imbuhnya.

Dengan demikian, seharusnya tak masalah jika bilik disinfektan dipergunakan, namun isi cairannya diganti dengan antiseptik. Meski begitu, namun Hendra tetap dengan tegas menyatakan kalau penggunaannya belumlah dilakukan kembali karena belum ada rekomendasi yang jelas dari Kemenkes.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews