"Pada TKP pertama, pelaku mencuri di rumah sewaan WNA saat korban tidak berada di rumah. Di sana, pelaku berhasil mengambil laptop, paspor, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Sementara pada TKP kedua, pelaku memanjat pipa pembuangan untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 80 juta," tambahnya.
Dari kedua aksinya itu, rupanya kediaman para korban dilengkapi dengan CCTV yang selanjutnya hal itu menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (2/1/2024).
"Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Selasa dan kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. ST juga merupakan residivis yang baru saja bebas pada bulan Agustus 2023," jelasnya.
Saat diinterogasi oleh penyidik, ST mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
"Iya, uang hasil curian saya gunakan untuk beli sabu, bermain judi slot, dan sisanya untuk beli motor," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (tim redaksi)