Sabtu, 23 November 2024

Bobol Rumah Tetangga Berakhir di Penjara, Remaja Asal Samarinda Ini Gasak Emas dan Uang Tunai

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Mei 2020 10:50

Riki (baju hitam) saat diamankan petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya pada Rabu (6/5/2020)/Diksi.co

Berhasil mengantongi identitas pelaku, membuat petugas tak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan.

"Setelah diamankan, dia mengakui perbuatannya," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan keterangan pelaku dua cincin emas tersebut telah dijual, masing-masing seharga Rp 1 juta dan Rp 700 ribu dan dijual ke kawasan Pasar Pagi.

Selain itu, Ridwan juga mengatakan kalau pelaku ini memang begitu terkenal melakukan aksi pencurian di tempatnya bermukim.

"Karena waktu itu pelaku masih di bawah umur jadi tidak bisa kami proses, namun berbeda dengan saat ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews