Diketahui, bilik disinfektan dimanfaatkan oleh Bandara APT Pranoto Samarinda dan Pelabuhan Samarinda untuk sterilisasi penumpang dari luar daerah.
Mengetahui adanya larangan penggunaan bilik disinfektan oleh Kemenkes RI, pengelola Pelabuhan Samarinda, mengubah mekanisme pengawasan penumpang yang turun dari kapal.
Karyadi, Kasi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP Samarinda menerangkan, pemeriksaan penumpang di pelabuhan menggunakan sistem screening, sesuai SOP KKP.
"Pertama untuk penumpang umum suhu badannya satu per satu penumpang kita cek suhu badannya. Kalau ada yang di atas 38 derajat celcius itu langsung dilakukan wawancara khusus oleh Dokter kita yang sudah stand by," ujar Karyadi.
Tahap selanjutnya, jika pada saat wawancara dengan dokter ditemukan penumpang yang suhu badannya melebihi 38 derajat celcius, maka pihaknya akan langsung melaporkan ke Dinas Kesehatan Samarinda.
"Itu salah satu SOP kami. Usai wawancara dengan dokter, kami sampaikan ke dinas kesehatan untuk prosedur selanjutnya," terangnya.
Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC).
"Semua harus didata, wajib mengisi kartu kuning," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)