DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/III/375/2020, tentang Penggunaan Bilik Disinfektan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Kemenkes melarang penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum publik, maupun permukiman.
Hal itu lantaran cairan disinfektan dapat berakibat buruk bila sering terkena tubuh langsung.
Andi M. Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan kandungan bahan kimia dalam disinfektan dapat mengakibatkan iritasi pada kulit. Hal terburuk, bisa memicu tumbuhnya sel kanker pada manusia.
Meski efektif dalam menghancurkan virus corona (Covid-19) di benda mati, namun disinfektan tidak baik bila disemprotkan ke bagian tubuh secara langsung. Selain penyebab kanker, disinfektan juga membunuh seluruh mikroorganisme ditubuh. Termasuk menghilangkan bakteri baik untuk kesehatan manusia.
"Disinfektan menghilangkan semua virus dan bakteri di tubuh manusia. Padahal, ada juga bakteri baik yang menjaga tubuh untuk tetap sehat," kata Andi, dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).
Dinkes Kaltim meminta dinas kesehatan kabupaten/kota dan instansi terkait, agar tidak melakukan penyemprotan langsung disinfektan kepada tubuh. Sebab, disinfektan penggunaannya adalah untuk benda mati.
"Kami melarang penggunaan bilik disinfektan di fasilitas publik. Termasuk di terminal, bandara, dan pelabuhan. Solusi aman menghilangkan Covid-19 adalah dengan mencuci tangan dengan sabun, atau menggunakan hand sanitizer.
Diketahui, bilik disinfektan dimanfaatkan oleh Bandara APT Pranoto Samarinda dan Pelabuhan Samarinda untuk sterilisasi penumpang dari luar daerah.
Mengetahui adanya larangan penggunaan bilik disinfektan oleh Kemenkes RI, pengelola Pelabuhan Samarinda, mengubah mekanisme pengawasan penumpang yang turun dari kapal.
Karyadi, Kasi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP Samarinda menerangkan, pemeriksaan penumpang di pelabuhan menggunakan sistem screening, sesuai SOP KKP.
"Pertama untuk penumpang umum suhu badannya satu per satu penumpang kita cek suhu badannya. Kalau ada yang di atas 38 derajat celcius itu langsung dilakukan wawancara khusus oleh Dokter kita yang sudah stand by," ujar Karyadi.
Tahap selanjutnya, jika pada saat wawancara dengan dokter ditemukan penumpang yang suhu badannya melebihi 38 derajat celcius, maka pihaknya akan langsung melaporkan ke Dinas Kesehatan Samarinda.
"Itu salah satu SOP kami. Usai wawancara dengan dokter, kami sampaikan ke dinas kesehatan untuk prosedur selanjutnya," terangnya.
Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC).
"Semua harus didata, wajib mengisi kartu kuning," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)