Sabtu, 23 November 2024

Biaya Rapid Test di Paser Rp 233 Ribu, Swab Rp 2 Juta

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 4:16

Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol / IST

DIKSI.CO, TANAPASER - Biaya rapid test di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp233 ribu untuk pasien baru RSUD Panglima Sebaya dan Rp220 ribu untuk pasien lama.

Biaya tersebut diberlakukan bagi pemeriksaan mandiri atau masyrakat yang memerlukan rapid tes. Sedangkan rapid tes untuk kepentingan penanganan kasus, tidak dipungut biaya,” ujar Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Kamis (16/07/2020).

Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kata Amir biaya rapid test bagi masyarakat yaitu sebesar Rp150 ribu. 

Terkait biaya alat rapid tes, Pemkab Paser sudah menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan Kemenkes itu.

Namun bagi warga yang ingin mengikuti rapid test lanjut Amir, diberlakukan biaya komponen tambahan yang telah ditetapkan RSUD Panglima Sebaya.

“Karena RSUD itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka biaya operasionalnya sebagian dibebankan kepada pasien,” ujar Amir. 

Amir merinci, biaya rapid test bagi pasien baru RSUD adalah Rp150 ribu untuk biaya alat rapid test, Rp40 ribu untuk pemeriksaan dokter, Rp12.500 biaya pembuatan fisik surat, Rp12.500 biaya sarana dan prasarana, dan  Rp18 ribu untuk biaya administrasi.

Biaya untuk pasien lama hampir sama dengan pasien baru. Bedanya di biaya administrasi sebesar Rp5 ribu untuk pasien lama,” ujar Amir.

Adapun untuk biaya swab secara mandiri yakni sebesar Rp Rp.2.050.000.

“Namun untuk penanganan kasus yang dilakukan Gugus Tugas tidak dipungut biaya. Artinya jika ada pasien yang kami uji sweb, tidak dikenakan biaya,” ucap Amir. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews