DIKSI.CO, SAMARINDA - Sanksi tegas akan dilakukan Pemerintah Kota Samarinda terhadap pelanggar aturan terkait pembayaran retribusi Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Citra Niaga Samarinda.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Sedikitnya 6 bangunan rumah toko (ruko) akan ditutup pada esok hari, Kamis 3 Juni 2021.
Keputusan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diketahui fokus mendata aset-aset milik pemerintah yang sejak lama digunakan secara cuma-cuma.
"Ini kan ketidakpatuhan beberapa orang. Aset pemerintah dikuasai orang secara gratis. Jadi wali kota meminta untuk dieksekusi," katanya.