Syarat lainnya, pelaku perjalanan dengan usia usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Juga, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Tidak hanya itu, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak diperkenankan menerima vaksin, maka perlu surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tegasnya.
Terkahir, aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)