Jumat, 22 November 2024

Berlaku 1 Agustus 2024, Dishub Terapkan Kebijakan Larangan Parkir di Taman Samarendah

Koresponden:
Alamin
Rabu, 31 Juli 2024 16:31

Spanduk larangan parkir di Taman Samarendah yang dipasang Dishub Samarinda/IST

"Kami sudah mengumumkan kebijakan ini sejak seminggu lalu tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin beraktivitas di Taman Samarendah tanpa harus khawatir dengan parkir," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pengalihan parkir ke Museum juga dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki.

"Kami telah memasang zebra cross yang terkoneksi langsung dari Museum ke area taman, sehingga memudahkan pengunjung untuk menyeberang dengan aman," tambahnya.

Saat ini, area parkir yang telah disiapkan di Museum mampu menampung sekitar 30 kendaraan tipe R2 dan lebih dari 30 kendaraan tipe R4.

Manalu juga menekankan bahwa penggunaan area parkir ini akan diatur dengan sistem tab in tab out menggunakan uang elektronik.

"Kami telah menyiapkan teknologi modern untuk memudahkan pengguna dalam membuka dan menutup parkir menggunakan uang elektronik, mirip dengan sistem yang digunakan di pusat perbelanjaan besar," jelasnya.

Selain itu, jam operasional area parkir di Museum juga telah ditetapkan dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam, sesuai dengan waktu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews