Terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim menegaskan kalau jadwal pelimpahan berkas perkara itu telah dikoordinasikan pihak JPU ke PN Samarinda.
"Iya sudah koordinasi tapi belum pelimpahan. Kalau sudah (pelimpahan berkas) nanti 1x24 jam akan diregister," jelasnya.
Bahkan, kata Rahman, koordinasi pelimpahan berkas perkara seperti ini tetap akan berjalan sesuai protapnya tanpa harus ada komunikasi intens antar lembaga.
"Tanpa koordinasi akan tetap berjalan sesuai koridor. Kalau nanti ada penambahan waktu saya tidak tau, itu tergantung JPU. Yang jelas pasti diperhatikan masa penahanannya," demikian jelas Rahman.
Untuk diketahui Ismunandar cs diamankan tidak di satu tempat yang sama. Ismunandar saat ini diketahui mendekam di dalam Rutan KPK Kavling C1 bersama Aswandini Eka Tirta.
Sedangkan Encek Unguria Riarinda Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Musyaffa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, begitu juga dengan tersangka Suriansyah. (tim redaksi Diksi)