DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabar akan diamankannya aset pemerintah berupa lahan dan bangunan yang sejak lama digunakan pihak ketiga mencuat ke publik.
Prosesnya kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Berdasarkan perintah Kejangsaan Agung (Kejagung) RI, tindaklanjut pengamanan akses harus melalui proses penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan Kejari Samarinda.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin akan mengecek kembali nota kesepahaman yang disebut telah dipegang oleh asisten Pemkot namun belum ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
"Iya nanti saya cek (nota kesepahaman)," kata Sugeng melalui pesan instan whatsapp," Rabu (27/10/2020).
Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan Pemkot, apakah akan mendata atau menyita aset yang sekarang digunakan pihak ketiga, Sugeng perlu memastikan kembali isi nota kesepahaman yang dimaksud.
"Nanti liat nota-nya dulu," ucapnya.
Ditanya apakah ada arahan khusus dari Wali Kota Samarinda terkait permintaan Kejagung, Sugeng menyebut hanya menunggu finalisasi.
"Rasanya sudah dibahas beberapa kali. Hanya tinggal finalisasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1975, pengurus DPD Partai Golkar resmi bersekretariat di gedung yang berada di Jalan Mulawarman Samarinda.
Namun usai dilakukan penelusuran, gedung dan lahan teresebut diketahui merupakan aset Pemkot Samarinda.