“Karena dalam aturannya simpangan itu harus terbuka, karena ada hak pengguna jalan. Semisal ada pengendara yang hendak berbelok ke kiri, pandangan itu harus terbuka, harus aman. Tidak boleh dihalangi bangunan atau pagar yang tinggi. Itu sudah ada ketentuannya. Sama halnya orang berjualan di trotoar itu tidak boleh,” bebernya.
Kendati demikian, pasalnya Warsilan juga tak menampik bahwa aturan tata ruang kerap diabaikan karena adanya faktor pemberian izin dari perorangan yang memiliki bangunan di kawasan tersebut kepada para pedagang.
“Ketika ada ruko yang dimanfaatkan berjualan yang notabenenya di atas trotoar jalan dan mengabaikan hak pejalan kaki, tentu ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Sementara di sisi lainnya, Warsilan juga menekankan agar pemanfaatan ruang tata kota tidak bergeser maka pemerintah wajib mengamankan aturan dasar hukumnya.
Selain mengedepankan aturan hukum tata ruang, pemerintah sejatinya juga harus menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan dan pengendalian.
“Dalam upaya pengendaliannya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi bertahap dengan menjelaskan produk-produk hukumnya yang telah dilanggar dan tidak jauh dari pengendalian tata ruang itu sendiri,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)