Jumat, 22 November 2024

Berawal dari Laporan Keluarga, Polsek Sebatik Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Koresponden:
Alamin
Selasa, 14 Februari 2023 18:8

MAF (di bawah) saat diamankan petugas Polsek Sebatik Timur karena telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur sebanyak empat kali. (IST)

“Betul ini juga dibantu Unit Jatanras Reskrim Polres Nunukan,” tambahnya.

Tak berselang lama, keberadaan J pun berhasil ditemukan petugas. Begitu pun dengan kekasihnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, MAF lantas diketahui telah empat kali menyetubuhi J di lokasi yang berbeda-beda.

“Mereka ngakunya pacaran. Korban ini diimingi-iming mau dinikahi oleh pelaku. Sehingga mau melakukan hubungan itu,” terangnya.

Meski mengaku atas dasar suka sama suka, namun perbuatan MAF tak bisa dibenarkan dihadapan hukum. Walhasil, MAF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews