Jumat, 22 November 2024

Berawal dari Laporan Keluarga, Polsek Sebatik Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Koresponden:
Alamin
Selasa, 14 Februari 2023 18:8

MAF (di bawah) saat diamankan petugas Polsek Sebatik Timur karena telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur sebanyak empat kali. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Berawal dari laporan keluarga, kalau seorang remaja perempuan berinisial J (16) menghilang dari rumah.

Polsek Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) justru mengungkap kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan pria berinisial MAF (22) pada Minggu (12/2/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari kakak kandung korban, kalau adiknya telah menghilang dari rumah sejak Sabtu (11/2/2023) pukul 20.06 Wita.

Beberapa jam setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur akhirnya mendapatkan titik terang.

Yakni disebutkan kalau korban J sejatinya melarikan diri ke kediaman kekasihnya, yakni MAF di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

“Informasi keberadaan korban kita dapatkan pada hari Minggu sekitar jam 3 sore,” ucap Ricko Veandra, Selasa (14/2/2023).

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Juga dibantu dengan Unit Jatanras Polres Nunukan.

“Betul ini juga dibantu Unit Jatanras Reskrim Polres Nunukan,” tambahnya.

Tak berselang lama, keberadaan J pun berhasil ditemukan petugas. Begitu pun dengan kekasihnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, MAF lantas diketahui telah empat kali menyetubuhi J di lokasi yang berbeda-beda.

“Mereka ngakunya pacaran. Korban ini diimingi-iming mau dinikahi oleh pelaku. Sehingga mau melakukan hubungan itu,” terangnya.

Meski mengaku atas dasar suka sama suka, namun perbuatan MAF tak bisa dibenarkan dihadapan hukum. Walhasil, MAF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews