Bendahara Polresta Samarinda Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana DIPA

DIKSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap Suharto Bin Toyib dalam perkara penyalahgunaan anggaran di lingkungan Polresta Samarinda.
Terdakwa yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, Selasa (31/3/2026).
Vonis Disertai Denda dan Uang Pengganti
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,097 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Dana belanja operasional Polresta Samarinda yang seharusnya digunakan untuk kepentingan institusi justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Modus Rekayasa Dokumen Pencairan Anggaran
Dalam perkara bernomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, terungkap bahwa terdakwa melakukan rekayasa dokumen untuk mencairkan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021.
Saat menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan sekaligus bendahara pengeluaran di Polresta Samarinda, terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Aksi tersebut berlangsung dalam periode Januari hingga April 2021 dan dilakukan secara berulang melalui manipulasi administrasi pencairan dana.
Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.072.216.884.
Majelis hakim menyebut, dana hasil korupsi digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk investasi berjangka dan renovasi rumah.
“Sudah ada pengembalian sebagian dana melalui hasil penjualan aset, namun hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas hakim.
Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Ninin Armiyanyo Natsir, menyatakan bahwa putusan hakim sebagian besar sesuai dengan tuntutan, meski terdapat pengurangan masa pidana.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir. Secara umum, sekitar dua pertiga dari tuntutan kami dikabulkan, namun memang ada pengurangan dari tuntutan awal lima tahun menjadi empat tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jotroven Manggi, juga menyampaikan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.
Hakim Nyatakan Terbukti dalam Dakwaan Subsidiair
Dalam persidangan, jaksa mengajukan tiga lapis dakwaan, mulai dari memperkaya diri sendiri hingga penggelapan dalam jabatan. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair, yakni penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah barang bukti turut dihadirkan, di antaranya dokumen DIPA 2021, data pencairan dari KPPN, dokumen sistem anggaran negara (OMSPAN), ratusan Surat Perintah Membayar (SPM), serta uang tunai Rp100 juta.
Jadi Sorotan, Integritas Aparat Dipertanyakan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Terdakwa kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, publik menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak dalam perkara ini.
(Redaksi)
