"Tentunya ilegal dari segi kampanye, jadi kegiatan yang menyerupai kampanye itu dilarang," jelasnya.
Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menindak, Bawaslu Kaltim meminta pemerintah daerah untuk menertibkan baliho-baliho tersebut.
"Pemerintah daerah berhak menetapkan baliho itu merusak pemandangan dan tata kota mereka berhak untuk menertibkan," tegasnya.
(redaksi)