Pemprov Kaltim saat ini memilih untuk tidak jauh mencampuri pembahasan anggaran yang dilakukan kabupaten/kota.
"Yang penting mereka bersepakat aja lah dulu," imbuhnya.
Meski begitu, sanksi administrasi berpotensi diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati PPU, beserta seluruh Anggota DPRD PPU.
Sanksi yang berpotensi diberikan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sabani.
Dalam Undang-Undang 23/2014, Pasal 321 ayat 2. Disebutkan DPRD dan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang terlambat melakukan persetujuan RAPBD hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang diberikan berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yakni gaji dan tunjangan selama enam bulan.
Dengan kata lain, seluruh gaji dan tunjangan kepala daerah dan DPRD akan ditahan pencairannya. Gaji dan tunjangan selanjutnya disimpan di kas daerah. (tim redaksi Diksi)