Belum Ditetapkan, DPRD Kaltim Tagih Kepastian UMP 2026

DIKSI.CO – Menjelang akhir tahun, perhatian publik Kalimantan Timur tertuju pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026.
Hingga pertengahan November, keputusan resmi belum diumumkan, memunculkan tanda tanya di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Namun, DPRD Kaltim melalui Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah provinsi segera menetapkan UMP sesuai regulasi nasional.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penetapan UMP bukanlah kebijakan pilihan, melainkan kewajiban regulasi.
“Setiap tahun pemerintah provinsi wajib menetapkan UMP. Itu bukan kebijakan pilihan, itu perintah regulasi. Penundaan hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pelaku usaha. Jika mengikuti formula nasional, UMP Kaltim 2026 kemungkinan sudah berada di atas Rp4 juta,” ujarnya.
Penetapan UMP setiap tahun adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan perlindungan pekerja yang berkelanjutan.
Dengan adanya formula kenaikan upah minimum nasional yang jelas, proses ini seharusnya berjalan normatif tanpa hambatan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan ditetapkan setiap tahun. Formulanya juga sudah ada. Jadi ini sifatnya normatif, bukan soal dukungan atau tidak,” ujarnya.
Memberi Dampak ke Pekerja
Sebelumnya, keteterlambatan penetapan UMP Kaltim juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada pekerja maupun dunia usaha di daerah.
Agusriansyah menegaskan, penetapan UMP seharusnya pemerintah umumkan setiap bulan November agar perusahaan memiliki waktu cukup dalam menyusun rencana anggaran tahun berikutnya, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
“Kaltim membutuhkan kepastian kebijakan. Kekosongan regulasi berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja dan menyulitkan perusahaan dalam menyusun rencana anggaran tahun depan. Pemerintah pusat harus segera menghadirkan aturan transisi maupun formula baru sebagai dasar penetapan UMP,” ujarnya, Kamis (20/11/2025) malam.
Dorongan ke Pemerintah Kaltim
Politikus PKS ini juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk lebih proaktif melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini penting agar daerah memperoleh kejelasan mengenai formulasi penggajian baru yang pemerintah akan terapkan. Menurutnya, Kaltim memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dengan daerah lain, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja.
“Serta dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga formula pengupahan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” sebutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Agusriansyah, berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMP agar berjalan transparan, akuntabel, serta memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia menekankan bahwa UMP bukan sekadar angka, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Pada prinsipnya, kita mendukung kenaikan UMP yang proporsional, adil, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di Kaltim, tanpa mengabaikan keberlanjutan industri dan dunia usaha,” tandasnya.
Dampak Keterlambatan
Keterlambatan pengumuman UMP tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, tetapi juga menyulitkan perusahaan dalam menyusun strategi bisnis.
Banyak perusahaan yang bergantung pada kepastian regulasi untuk menentukan biaya produksi, investasi, hingga rencana ekspansi. Tanpa kepastian, risiko ketidakstabilan ekonomi daerah semakin besar.
Selain itu, pekerja juga menghadapi ketidakjelasan mengenai penghasilan yang akan mereka terima tahun depan. Kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan ketidakpuasan yang bisa berujung pada meningkatnya potensi konflik industrial.
Pemerintah pusat harus segera menetapkan formula transisi yang jelas agar tidak terjadi kekosongan regulasi. Kebijakan pengupahan harus adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah, terutama Kaltim yang sedang mengalami transformasi besar akibat pembangunan IKN.
(ADV)