"Kembali ke APBD murni, tapi tetap ada pengecualian untuk keperluan mendesak atau penting lainnya itu bisa dianggarkan sendiri dengan peraturan gubernur," kata Sa'duddin, Jumat (8/10/2/21).
Untuk perubahan nomenklatur anggaran tetap bisa diubah, meski APBDP tidak disahkan. Hal itu telah diatur dalam Permendagri.
Program seperti penambahan belanja tidak langsung (BTT), bencana, dan belanja wajib bisa diubah pagu anggarannya melalui Pergub Kaltim.
"Permendagri mengatakan itu contohnya kalau ada bencana. Covid-19 ini bencana juga hubungannya pelayanan dasar kesehatan pendidikan kami bisa juga terus belanja mengikat seperti gaji, bayar telpon bisa tambahkan sendiri," tegasnya.
"Bagi kami tidak masalah jika DPRD sudah tidak mau membahas APBDP. Yang penting jalan seperti biasa. Ngomongnya jangan di media massa dong. Kalau serapan rendah panggil saya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)