Selain belasan poket sabu, polisi pasalnya juga turut mengamankan alat pengemas sabu berupa plastik pembungkus dan timbangan digitial.
“Selanjutnya pelaku kita amankan ke Polsek Kombeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Hasil perbuatannya, kini K resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Kasusnya masih terus kami kembangkan sampai saat ini, termasuk asal barang dan peredarannya,” pungkasnya.
(tim redaksi)