DIKSI.CO - Meski usianya sudah menginjak paruh baya, namun perilaku AM (50) warga Jalan Persemaian, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sangat tidak pantas ditiru.
Sebab diketahui, AM untuk yang ketiga kalinya harus mendekam di balik kurungan besi, setelah membegal ponsel seorang bocah pada Rabu (23/8/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati menjelaskan kejadian saat korban yang masih bocah sedang bermain ponsel di dalam toko milik orang tuanya.
Melihat keadaan itu, AM yang sejatinya telah berpatroli menggunakan motor untuk mencari mangsa dengan cepat menyergap si bocah.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan handphone di sebuah toko,” ucap Siswati, Selasa (29/8/2023).
Setelah kejadian tersebut, orang tua baru sadar kalau anak mereka telah menjadi korban pencurian paksa alias begal oleh seorang pria tak dikenal.
“Atas kejadian tersebut orang tuanya, merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti,” tambahnya.