Hal ini bergantung pada proses penyelidikan dan fakta yang didapatkan penyidik.
"Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan.
Wahyu mengatakan telah memerintahkan jajaran Bareskrim untuk memberikan asistensi terkait penanganan kasus tersebut.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Bareskrim juga akan mendalami dugaan perbedaan kronologi yang dijelaskan oleh Kapolrestabes Semarang dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.
"Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan," pungkasnya. (*)