Ketika ditanya mengenai kasus yang menjeratnya pada Maret 2017 silam, Gaffar menjawab kalau Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya, oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus praktik pungli penetapan tarif lebih tinggi dari jumlah semestinya di TPK Palaran dan Pelabuhan Muara Berau, mendapatkan pengabulan.
"Saya sudah mengajukan PK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hasil yang didapat pun sesuai dengan yang diharapkan. Lebih jelasnya bisa ke kuasa hukum saya," jelasnya.
Terpisah, Sutriono selaku tim penasehat hukum Gaffar menuturkan kalau dugaan awal yang ditujukan kepada bos Komura tersebut terhadap kasus pungutan liar dan pencucian uang tidak terbukti.
"Sesuai dengan PK, kalau yang dituduhkan tidak terbukti, maka MA harus membebaskan klien kami dari segala tuntutannya," singkat Sutriyono.
Turut menambahkan, Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Muhammad Ilham Agung yang menyampaikan jika jajarannya hanya menjalankan putusan MA melakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
"Berdasarkan putusan. Yang bersangkutan mendapat vonis 12 tahun dan telah menjalani masa hukumannya 1 tahun lebih," tandasnya.