"Kami dari Bawaslu berharap dari Dishub bisa bergerak lebih awal karena ini tupoksi dari Dishub untuk menertibkan," ucapnya.
Bawaslu Kota Samarinda pun menginginkan adanya pertemuan antara pihak terkait seperti Dishub, Satpol PP, maupun pihak Polresta Samarinda.
"Intinya dari kami 3 hari setelah penetapan akan berkoordinasi untuk mengawasi pelanggaran dalam hal kampanye," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada saat pertemuan bersama KPU Samarinda di acara sosialisasi pencalonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang turut dihadiri perwakilan bakal partai pengusung, dan tim pendukung paslon perseorangan, pada Sabtu (22/8/2020) yang lalu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin meminta seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dapat memperhatikan estetika Kota Samarinda dengan cara menertibkan baliho paslon yang terpasang di banyak sudut kota.
"Mewakili Bawaslu Kota Samarinda sekiranya teman-teman yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 ini dapat membantu menertibkan itu (baliho)," ujarnya. (tim redaksi Diksi)