DIKSI.CO - Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) masih mempelajari polemik pencalonan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kukar, Teguh, bahwa Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi dasar berlaganya pasangan Edi-Rendi masih perlu dipastikan kembali.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan produk turunan Bawaslu Republik Indonesia.
“Kalau surat edaran itu bersifat umum ya, bukan hanya untuk Kukar. Artinya untuk seluruh daerah di Indonesia, kalau pun ini konteksnya terkait Kukar ya tentu nanti Bawaslu kabupaten bakal lebih dulu berkonsultasi dengan provinsi. Setelah berkonsultasi dengan provinsi, baru akan berkonsultasi dengan (Bawaslu) RI,” jelas Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Lanjut Teguh, konsultasi sangat diperlukan karena mengingat Surat Edaran yang digunakan pasangan Edi-Rendi merupakan produk Bawaslu RI.
“Iya karena ini yang mengeluarkan edaran Bawaslu RI ya. (Tapi) sebelum berkonsultasi kita akan melakukan pengawasan dulu terkait berkas-berkasnya, ada tidak berkas-berkasnya terkait Pak Edi itu, apakah dua periode atau tiga periode,” terangnya.